BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat penting bagi umat Islam. Di dalam bulan itu, Allah swt. menurunkan al-Qur’an, tepatnya pada malam lailat al-qodr, dan mewajibkan Umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, mulai tanggal satu sampai pada akhir Bulan
Dikarenakan adanya kewajiban berpuasa pada Bulan Romadhon ini, Umat Islam, khususnya para ‘Ulama` Islam, sangat serius dalam memperhatikan kapan masuknya awal dan akhir Bulan Ramadhan. Harapannya adalah agar mereka tidak melanggar perintah Allah swt untuk berpuasa di bulan Ramadhan itu.Dalam arti lain, jangan sampai terjadi kesalahan dalam mengetahui awal dan akhir bulan Ramadhan, sehingga menyebabkan kesalahan pula dalam menjalankan kewajiban puasa itu.
Karena hal tersebut, di sisi lain Kenikmatan bulan Ramadhan selalu berubah menjadi kegelisahan dan keresahan. Persoalan muncul ketika menetapkan kapan awal dan kapan pula berakhirnya. Akibat yang ditimbulkanya adalah perselisihan pendapat dalam menetapkannya. Umat yang awam menjadi ragu, bingung, dan bimbang. Fenomena ini selalu terjadi dari tahun ke tahun, seakan tidak ada lagi cara bagi kaum muslimin untuk menjalani awal dan akhir Ramadhan secara bersama-sama, serentak pada tanggal dan hari yang sama.
Bila dicermati, perbedaan awal dan akhir Ramadhan tersebut disebabkan adanya perbedaan hukum syara’ yang menjadi pedoman berikut masalah teknis operasionalnya, disamping perbedaan orientasi dan loyalitas umat Islam mengenai lembaga mana yang memiliki otoritas dipercaya dan diikuti.
Dalam menyikapi hal tersebut, maka pemakalah ingin memaparkan tentang bagaimana menetapkan awal dan akhir Bulan Ramadhan yang sesuai dengan syara’ dan metode yang baik di gunakan yang akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang di kemukakan oleh penulis, maka dapat di rumuskan beberepa permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana metode dalam menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan?
C. Sistematika Penulisan
Adapun sitematika dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN yang didalamnya memuat uraian tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, dan Sistematika Penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN yang didalamnya memuat uraian tentang Dalil Tentang Awal dan Akhir Bulan Ramadhan, Menurut Metode yang Digunakan, Metode yang Digunakan.
BAB III : PENUTUP yang didalamnya memuat uraian tentang kesimpulan dan Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dalil Tentang Awal dan Akhir Bulan Ramadhan
Di dalam kitab-kitab hadits yang ada sekarang, terdapat beberapa sabda Rasulullah saw. yang berkenaan dengan permasalahan bagaimana menentukan awal dan akhir bulan Romadhon. Hadits-hadits inilah yang nantinya dijadikan dalil oleh para ‘Ulama` dalam mengemukakan pendapat-pendapat mereka tentang metode yang paling benar dan akurat (menurut mereka) dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah. (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari . (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).
لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari. (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).
Dari sebagian hadits-hadits yang ada ini, para ‘Ulama` berijtihad dengan sungguh-sungguh (sesuai dengan kadar keilmuannya masing-masing) agar dapat menentukan metode yang paling tepat untuk mengetahui awal dan akhir Bulan Romadhon. Maka, muncullah beberapa pendapat berkenaan dengan hal tersebut.
B. Menurut Metode yang Digunakan
Menurut Tarekat Naqsabandiyah:
Metode yang dilakukan Tarekat ini didasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan guru-guru dalam Tarekat. Biasanya penetapan awal Ramadhan diputuskan berdasarkan perhitungan dari sebuah almanak yang disalin dari kitab milik guru tarekat Naqshabandi Syekh H. Abdul Munir.
Salinan itu ditulis dengan huruf arab melayu (pegon) sebagai almanak untuk mencari awal bulan Arab termasuk bulan Ramadhan. Disebutkan bahwa almanak ini disebutnya sebagai bilangan taqwim. Beberapa huruf pada nama hari digabungkan sedemikan rupa sehingga membentuk bulan, begitu pula nama huruf pada bulan maka himpunannya menadi tahun. Begitulah seterusnya penghisaban bilangan angka itu sampai hari kiamat.
Menurut Hisab / Perhitungan:
Menurut para ahli hisab, visibilitas (kenampakan) Hilal pada hari terjadinya Ijtimak berdasarkan pada peta visibilitas. Peta ini mengacu pada Kriteria Odeh yang mengadopsi Limit Danjon sebesar 7 derajat yaitu jarak minimal elongasi Bulan dan Matahari agar hilal dapat diamati baik menggunakan alat optik maupun mata telanjang. Kriteria tersebut dikemas dalam sebuah software Accurate Times yang menjadi acuan pembuatan peta visibilitas ini.
Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon ):
Andre Danjon, seorang astronom Perancis pada 1930-an menyimpulkan bahwa Hilal tidak akan dapat diamati jika jarak minimum elongasi Bulan dan Matahari kurang dari 7 derajat.
Menurut Kriteria Imkanur Rukyat:
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
1. Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari 2derajat
2. Jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat. Atau
3. Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas ijtima’ berlaku.
Menurut Kriteria Wujudul Hilal
Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa : “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.
Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180 BT ~ 20 BB sedangkan Zona Barat meliputi 20 BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Menurut Kriteria Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat di Arab Saudi sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut “hilal” baik berupa kasus “salah yang dilihat” maupun “bohong yang dilihat”. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah “limit visibilitas” atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang “kontroversi” karena kasus tersebut.
Kalender resmi Saudi yang dinamakan “Ummul Qura” yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal bil fi’li dan bil syar’i sebagai dasar penetapannya. Namun penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang saksi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apalagi melakukan uji kompetensi terhadap saksi. Perhitungan astronomis (hisab) yang telah terbukti akurasinya tidak dimanfaatkan sebagai kontrol terhadap kebenaran laporan saksi.
Kalender Ummul Qura’ :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah “Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah” maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru.
Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana “Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut”.
Kriteria Awal Bulan Negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan “Kriteria Imkanurrukyat MABIMS” yaitu umur bulan 8 jam, tinggi bulan 2 derajat dan elongasi > 3.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi’li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa Negara:
1. Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat. Antara lain masih diakukan oleh negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad.
2. Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan? diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh? Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
3. Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania,Palestina, Libanon dan Sudan.
4. Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak? digunakan oleh Mesir.
5. Menunggu berita dari negeri tetangga –> diadopsi oleh Selandia Baru? mengikuti? Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
6. Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat? –> Kepulauan Karibia
7. Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari –> diadopsi oleh Algeria, Tuki dan Tunisia.
8. Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar? diadopsi oleh Negara Libya.
9. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah –> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa
10. Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
11. Menggunakan Rukyat : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan? Lesotho.
12. Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah serta beberapa jamaah lainnya masih menggunakan hisab urfi.
Secara garis besar, pendapat-pendapat itu mengarah kepada dua Metode, yaitu Metode Ru`yah al-Hilal dan Metode Hisab. Adapun kalau ada tambahan pendapat lain, maka itu adalah derivasi dari kedua Metode itu, seperti Metode Perpaduan antara Metode Ru`yah al-Hilal dan Metode Hisab.
C. Metode Yang Digunakan
1. METODE RU`YAH AL-HILAL
a. Definisi
Ru`yah al-Hilal adalah melihat bulan sabit setelah ijtima’ dan setelah wujud di atas ufuk. Ijtima’ atau konjungsi adalah saat bulan dan matahari memiliki bujur ekliptika yang sama. Ekliptika adalah sistem koordinat langit untuk menggambarkan posisi matahari, bulan, dan planet-planet dekat. Peristiwa ijtima’ terjadi serentak sekali setiap satu periode bulan mengelilingi bumi (sinodis). Dengan demikian pada saat ijtima’, ada wilayah di muka bumi yang sedang pagi, siang, sore atau malam hari. (Muslim, Shohih Muslim, 2: 762)
Sedangkan hilal hanya bisa dilihat di sore hari, bila tingginya sudah cukup, sehingga pada saat matahari terbenam, bulan masih di atas ufuk (Barat), sehingga ada bagiannya yang memantulkan cahaya matahari ke bumi, sebelum akhirnya bulan terbenam menyusul matahari. Inilah bulan sabit yang ditunggu-tunggu.
Metode ini menekankan pada penglihatan langsung (baik dengan mata telanjang ataupun dengan bantuan suatu alat) untuk menentukan awal Bulan Romadhon (dan awal bulan-bulan qomariyah lainnya). Teknisnya, pada tanggal 29 akhir (menjelang masuk malam 30) dilakukan ru`yah al-Hilal. Jika hilal terlihat maka malam itu sudah masuk tanggal 1 bulan berikutnya. Jika tidak terlihat, baik karena tertutup sesuatu ataupun tidak, maka jumlah hari dalam bulan itu digenapkan menjadi 30 hari.
b .Landasan
Metode ini dilandaskan pada hadits Nabi saw: “Satu bulan itu 29 malam, Janganlah Kalian Puasa sampai Kalian melihat bulan sabit (tanggal 1 Romadhon) dan jangan (pula) kalian berbuka (merayakan Idul Fithri) sampai melihatnya (tanggal 1 Syawal), kecuali jikalau terhalang bulan sabit itu (karena Mendung) bagi kalian. Jika terhalang (bulan sabit itu) dari kalian, maka tentukanlah (perkiraan) bagi bulan sabit itu!”. Dan tambahan hadits yang lain, “maka genapkanlah Sya’ban itu menjadi 30 hari”.
c. ‘Ulama` pendukung
Metode ini adalah metode yang dipegang oleh jumhur ‘Ulama` kecuali ‘Ulama` Madzhab Syafi’i. Khusus Ulama’ pengikut Madzhab Hanbali, mereka sepakat menggunakan Metode ini dengan syarat cuaca tidak mendung dan tidak ada awan. Jika mendung maka mereka lebih mengutamakan metode memperkirakan (Hisab).
d. Permasalahan Seputar Ru`Yah Al-Hilal
Dalam Ru`yah al-Hilal, tidak perlu setiap orang Islam harus melihat sendiri hilalnya, melainkan cukup perwakilan dari sebagian orang Islam adil yang dikuatkan dengan sumpah bahwa dia benar dan tidak bedusta. Dalam hal ini, Ulama berbeda pendapat, berapa minimal yang melihat hilal itu. Jumhur ‘Ulama` berpendapat cukup 1 orang Islam yang adil dan yang lain berpendapat minimal 2 orang Islam yang adil.
Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil. Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).
Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.
Dari Ibnu Abbas bahwa:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).
Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya.
Kemudian pendapat lain berpendapat bahwa masuknya bulan Ramadhan dapat ditetapkan berdasarkan ru’yah (penyaksian) hilal oleh sedikitnya 1 atau 2 orang, yang baligh, berakal dan ‘adil (yakni yang dapat dipercaya), atau jika hilal tidak terlihat, maka dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Adapun Pendapat yang kuat adalah cukup 1 orang Islam yang adil untuk mengetahui awal Romadhon dan minimal 2 Orang Islam yang adil untuk mengetahui awal Syawal.
Permasalahan lain yang berkenaan dengan Metode Ru`yah al-Hilal ini adalah apakah ru`yah al-Hilal itu berlaku untuk seluruh Umat Islam di seluruh Negara (ru`yah global) ataukah masing-masing Negara (bahkan masing-masing daerah) harus memiliki ru`yah al-Hilalnya sendiri (ru`yah lokal). Jika pendapat pertama yang digunakan, maka setiap ada suatu negara yang mengumumkan sudah terlihat hilal di salah satu daerahnya, maka wajib bagi seluruh Umat Islam dimanapun berada untuk berpuasa atas dasar berita tersebut. Adapun jika pendapat kedua yang digunakan, maka Ru`yah al-Hilal yang terjadi di suatu Negara atau daerah, tidak berlaku bagi Negara atau daerah lain.Sebagai contoh di Malaysia sudah terlihat hilal pada tanggal 29 Sya’ban akhir sedangkan di Indonesia tidak terlihat. Jika menggunakan pendapat pertama, besok adalah tanggal 1 Romadhan bagi Malaysia dan bagi Indonesia. Akan tetapi jika menggunakan pendapat kedua, besok adalah tanggal 1 Romadhon bagi Malaysia dan tanggal 30 Sya’ban bagi Indonesia.Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Sebagian besar ‘Ulama dari madzhab Maliki dan Qurthuby cenderung menyetujui pendapat pertama.
Sedangkan sebagian kecil ‘ulama` Maliki yang lain sepakat dengan pendapat yang kedua, kecuali jika Khalifah (pemimpin tertinggi Umat Islam) pada saat itu mengumumkan sudah masuknya tangal 1, maka semua orang Islam wajib mengikutinya
‘Ulama` dari madzhab Syafi’i dan Ibnu al-Majisyun sepakat dengan pendapat yang kedua. Akan tetapi, berapa jarak yang sesungguhnya bagi luas suatu daerah itu terdapat perbedaan. ‘Ulama` Iraq, al-Shoidalani dan al-Nawawi berpendapat bahwa selama suatu daerah itu masih berada dalam satu mathla’ maka masih terhitung satu daerah. Sedangkan Imam Syafi’i, al-Baghowi dan al-Rofi’I berpendapat sejauh batasan qoshor sholat. Pendapat yang lain adalah sejauh satu iqlim dan sebagainya.
2. METODE HISAB
a. Definisi
Secara bahasa, istilah Hisab berasal dari bahasa Arab “hasaba” yang memiliki arti menghitung, memperkirakan atau juga membilang. Istilah hisab tersebut erat kaitannya dengan teknis kerja secara teoritis dan praktis yang ditunjang oleh adanya pembuktian tertentu sehingga mendapatkan hasil akhir yang tepat.
Dimasa lalu, hisab boleh jadi hanya berkisar hitung-hitungan diatas kertas semata sebab memang sarana untuk menjangkau penentuan posisi bulan, matahari dan benda langit lainnya dengan tingkat ketelitian atau akurasi hasil perhitungan yang dihasilkan belum memadai. Kemajuan peradaban dimasa hidup kita sekarang seyogyanya sudah mengantarkan pada satu kaidah mutlak, dimana apa-apa yang bisa dimanfaatkan guna mencapai tujuan pewahyuan al-Qur’an ditengah masyarakat menyangkut kemaslahatan tidak dapat lagi ditolak dengan dasar argumentasi klasik bila perbuatan itu belum pernah dilakukan oleh Nabi Saw. Proses hisab cenderung tidak akan terhalang oleh adanya perubahan cuaca yang fluktuatif yang dapat membatasi pandangan mata saat pengamatan. Fakta dilapangan menunjukkan bila metode hisab ini digunakan banyak orang dalam kegiatan sehari-harinya sehubungan penentuan waktu shalat maupun waktu sahur dan berbuka puasa.Dalam konteks perbincangan hisab kedalam ilmu Astronomi atau perbintangan modern maka proses kerja hisab dimasa kita sekarang ini sering dan tidak dapat dihindarkan untuk berkorelasi dengan teknologi canggih, seperti keterlibatan satelit ruang angkasa dengan berbagai pencitraannya maupun visualisasi dalam bentuk aplikasi komputer yang sudah diprogram sedemikian rupa berdasar kondisi dan pengamatan langsung oleh satelit tadi.
b. Landasan
Metode Hisab didasarkan pada Hadits Nabi (هَل اوُرُدْقاَف) yang artinya maka buatlah perkiraan (perhitungan) untuk hilal itu.
Pertama, penganut hisab membangun argumentasi mereka dengan keumuman ayat-ayat al-qur’an. Allah swt berfirman:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS Yunus : 5) Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
hadits riwayat imam muslim: “sesungguhnya bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” [HR. Muslim].
Mereka menyatakan bahwa “perkirakanlah” disini artinya hitunglah, yakni bolehnya menetapkan awal ramadhan dengan hisab. Pendapat ini pun juga lemah. Sebab, untuk menafsirkan kata “perkirakanlah”, maka kita harus melihat konteks hadits tersebut secara utuh, dan membandingkan dengan nash-nash hadits lainnya. Jika kita perhatikan nash-nash hadits lain dapat disimpulkan bahwa faqdurûlahu (perkirakan), artinya adalah “sempurnakanlah bilangan bulannya”.
Penganut hisab juga menyatakan bahwa kata liru’yatihi (melihatnya), tidak melulu bermakna melihat dengan mata telanjang. Namun kata ra’a, dapat diartikan berpikir. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang mencantumkan lafadz ra’a, bisa diartikan dengan memikirkan, atau bisa diartikan bolehnya menetapkan awal ramadhan dengan hisab.
c. ‘Ulama pendukung
Metode ini didukung oleh abu al-‘Abbas Bin Syuraij, Muthorrif Bin Abdillah dan Ulama dari Madzhab Syafi’i.
d. Permasalahan Seputar Metode Hisab
Sebagai konskuensi dari penggunaan rumus-rumus yang terdapat dalam Ilmu Astronomi, secara otomatis metode ini tidak mengenal adanya waktu global (seperti Ru’yah Global). Akan tetapi setiap daerah harus menghitung (menghisab) sendiri berdasarkan mathla’ dan letak geografisnya masing-masing.Disamping itu, berbeda denga ru`yah al-Hilal yang dapat dilakukan oleh siapapun, Metode Hisab hanya dapat dilakukan oleh orang yang benar-benar menguasai ilmu astronomi. Setidak-tidaknya oleh orang yang menguasai rumus-rumus yang berkenaan dengan penentuan awal bulan dan ditunjang oleh alat-alat teknologi yang memadai. Oleh karena itu Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Suraij bahwa Metode Hisab adalah untuk orang-orang yang dikaruniai oleh Allah swt. Dengan ilmu tersebut. Sedangkan menggenapkan jumlah bulan menjadi 30 hari adalah bagi orang-orang awam.
3. METODE PERPADUAN
a. Definisi
Metode perpaduan maksudnya adalah metode yang memadukan antara Metode Ru`yah al-Hilal dengan Hisab. Cara kerja metode ini dikelompokkan menjadi 2.a.Ru`yah-HisabPertama-tama dilakukan hisab untuk menemukan perkiraan awal bulan baru. Setelah selasai, maka pada tanggal 29 akhir (menjelang Maghrib) dilakukan ru`yah. Jika hilal terlihat, maka yang digunakan adalah hasil ru`yah tersebut. Jika hilal tidak terlihat, baik langit dalam keadaan cerah maupun dalam keadaan berawan, hujan ataupun tertutup, maka hasil hisab yang digunakanb.Ru`yah-Pembulatan 30 Hari-HisabPertama-tama dilakukan hisab untuk menemukan perkiraan awal bulan baru. Setelah selasai, maka pada tanggal 29 akhir (menjelang Maghrib) dilakukan ru`yah. Jika hilal terlihat, maka yang digunakan adalah hasil ru`yah tersebut. Jika hilal tidak terlihat padahal langit dalam keadaan cerah dan tidak ada awan, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Jika hilal tidak terlihat, sedangkan langit dalam keadaan berawan atau hujan, maka hasil hisab yang digunakan.
b. Landasan
Metode perpaduan ini juga dilandaskan kepada hadits yang sama akan tetapi dengan pemahaman yang sedikit berbeda, yaitu:
“Janganlah Kalian Puasa sampai Kalian melihat bulan sabit (tanggal 1 Romadhon) dan jangan (pula) kalian berbuka (merayakan Idul Fithri) sampai melihatnya (tanggal 1 Syawal). Jika terhalang bulan sabit itu (karena Mendung) bagi kalian maka tentukanlah (perkiraan) baginya!”
Setelah mengkaji secara seksama semua keterangan-keterangan tersebut, penulis berkeyakinan bahwa hal-hal berikut ini adalah yang lebih benar, yaitu.1.Hasil ru`yah al-hilal (bukan pembulatan 30 hari) lebih kuat untuk dijadikan pegangan dibandingkan dengan hasil hisab. Sebagai contoh, jika pada tanggal 29 akhir sya’ban sudah ada yang menyaksikan hilal yang berarti sudah masuk tanggal 1, sedangkan hisab pada waktu itu menyimpulkan besok belum tanggal 1, maka yang lebih kuat adalah hasil ru`yah. Alasannya, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa pada asalnya yang dijadikan patokan untuk memulai dan mengkahiri puasa itu adalah disaksikannya hilal.
Untuk menghindari kecerobohan, maka Ru`yah al-Hilal baik untuk menentukan awal Ramadhan ataupun awal Syawal harus dilakukan minimal oleh dua orang. Alasanya, perkara menentukan awal dan akhir Ramadhan adalah perkara yang sangat urgen, karena menyangkut peribadatan Umat Islam. Urgensinya sama atau bahkan lebih dibandingkan dengan persaksian muamalah. Sedangkan persaksian muamalah sendiri membutuhkan minimal 2 orang saksi, aka ru`yah al-Hilal jauh lebih berhak mendapatkan syarat minimal 2 orang yang melihat.
Sedangkan Metode yang paling kuat dan mendekati kebenaran adalah Metode Perpaduan Ru`yah al-Hilal-pembulatan 30 hari-Hisab. Alasannya, cara berfikir ini lebih mendekati tatacara yang diajarkan Rasulullah saw. dalam hadit-hadits yang tersebut di atas. Apalagi alat dan teknologi untuk ru`yah al-Hilal pun sekarang sudah semakin canggih. Penulis yakin, jika Hisab yang dilakukan benar dan ru`yah pun demikian, pasti ada titik temu, karena objeknya adalah sama.
Hasil akhir dari penentuan awal bulan, tidak berlaku secara global, melainkan berlaku secara lokal. Sedangkan batasan lokal itu adalah sejauh masih satu mathla`(tempay lahirnya bulan) dengan radius 24 farsakh (sekitar 120 km). Alasannya, Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat terkait dengan gejala alam (peradaran bulan sebagai patokan jumlah Romadhon dan peredaran matahari sebagai patokan waktu berpuasa disiang hari), oleh karena itu harus dikembalikan dan disandarkan pula kepada realitas alam yang ditempati umat Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Syari’at Puasa Ramadhan dan Id al-Fitri telah menjadikan Umat Islam, khususnya ‘Ulama` Islam serius dalam mengkaji metode-metode penentuan awal bulan qomariyah. Sebagaimana halnya syari’at sholat lima waktu juga telah memotivasi mereka untuk mempelajari rumus-rumus yang berkenaan dengan jadwal sholat yang tepat. Metode-metode yang ada untuk menentukan awal bulan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Metode Ru`yah al-Hilal. Kedua, Metode Hisab. Ketiga, Metode Perpaduan Ru`yah al-Hilal dan Hisab. Metode yang disebutkan terakhir itu masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu: Metode Ru`yah-Hisab dan Metode Ru`yah-Pembulatan 30 Hari-Hisab. Dari sekian metode yang ada, yang paling mendekati kebenaran menurut analisa penulis adalah metode perpaduan, khususnya Metode Ru`yah-Pembulatan 30 Hari-Hisab.
Adapun Ilmu hisab dapat dimanfaatkan, misalnya untuk meramalkan waktu yang tepat untuk melakukan ru’yat. Akan tetapi, hisab tidak dapat menggantikan posisi ru’yat secara mutlak, dalam arti menggunakan hisab sebagai satu-satunya cara penetapan awal-akhir Ramadhan dan meninggalkan ru’yat sama sekali. Sebab syara’ telah menetapkan –berdasarkan nash-nash yang shahih- bahwa penetapan awal-akhir Ramadhan dengan ru’yat adalah WAJIB, sementara mempergunakan hisab hukumnya MUBAH. Jadi posisi Hisab Astronomi adalah membantu untuk menentukan tempat-tempat yang strategis dalam melakukan ru’yatul hilal.
DAFTAR PUSTAKA
http://liberationyouth.com/index.php?option=com_content&view=article&id=501:-beberapa-metode-penetapan-awal-a-akhir-ramadhan-dan-syawal&catid=16:artikel&Itemid=3, 27 0KTOBER 2009
Fahmi Amhar, “Aspek Syar’i dan Iptek Dalam Penentuan Awal Dan Akhir Ramadhan”, dalam http://muslimabipraya.wordpress.com/2008/08/19/aspek-syari-dan-iptek-dalam-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan, 27 Oktober 2009
Muhammad Bagiir Al Habsyi, Fiqih Praktis I, (Bandung, PT. Mizan Pustaka: 2005)
Armansyah, “Kontroversi Hisab dan Rukyat”, dalam http://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/07/28/kontroversi-hisab-dan-rukyat-kapan-ramadhan-
dan-lebaran- 27 Oktober 2009
http://www.scribd.com/doc/8427634/Berbagai-Pendapat-Dalam-Menentukan-Awal-Dan-Akhir-Romadhon 27 Oktober 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar